Legalitas Bisnis

 Haiii, balik lagi nih di blog akuu. hari ini aku mau membahas tentang legalitas bisnis . 

    kalian tau ga siii, apa sih pentingnya legalitas bisnis itu?? apa aja jenis-jenis legalitas bisnis itu?? terus dokumen-dokumen legalitas bisnis itu apa aja yaa?? terus pentingnya HAKI bagi produk usaha itu ?? nah aku mau bahas tentang ituuu, yuuuk di simaak >.<


Apa sih legalitas bisnis itu dan Mengapa legalitas dalam bisnis itu diperlukan???

    Legalitas bisnis merupakan pengesahan bisnis atau badan usaha. Setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instasi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya, setelah izin tersebut baru dapat mengesahkan dan melegalkan suatu bisnis atau usaha yang kita miliki.

    Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, atau bisa dikatakan legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan di mana perusahaan dapat dilindungi dengan berbagai dokumen hingga sah dimata hukum pada pemerintah yang berkuasa saat itu. Keberlangsungan dalam suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. 


Jenis-Jenis legalitas bisnis

    ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, di antaranya yaitu:

1. Nama Perusahaan 
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)


Dokumen-Dokumen Legalitas Bisnis

    Di indonesia sendiri memiliki beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki oleh perusahaan seperti:

1. Akta Pendirian Usaha

    Merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh notaris sebagai langkah awal dalam mendirikan perusahaan, baik Firma, CV ataupun PT, badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. akta pendirian itu berisi:

  • Nama badan usaha
  • modal
  • jenis bidang usaha
  • tempat kedudukan badan usaha
  • susunan pengurus
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha

Contoh Gambar. Credit by: Google



2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan Usaha    

    Sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban dalam mengurus pajaknya, mulai dari membayar hingga melaporkan pajaknya.

Contoh Gambar. Credit by: Google




3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang memiliki manfaat agar memudahkan masyarakat  yang memiliki usaha untuk meminjam dana ke bank atau lembaga resmi keuangan lainnya.

Contoh Gambar. Credit by: Google




4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

    Digunakan sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan anda berada di domisili atau alamat yang berada di dalam SKDP itu. bisanya diajukan ketika bisnis sudah memiliki akta perusahaan yang memiliki masa berlaku yaitu selama 5 tahun dan harus diperpanjang, tetapi masa ini berlaku tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan dengan pemilik kantornya.

Contoh Gambar. Credit by: Google




5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    Merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaaan.

Contoh Gambar. Credit by: Google



6. Merek Dagang

    Merupakan hal yang penting, karena merek dagang ini mempermudah masyarakat untuk mengingat dan memperkenalkan bisnis yang sedang anda jalankan, dan agar melindungi bisnis anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Dalam mendaftarkan merek dagang ini di indonesia bersifat First to File yang artinya siapa yang paling cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang dimiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut.


Pentingnya HAKI bagi produk usaha

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi, bisa disebut sebagai hak eklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. jadi objek Haki adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia. macam-macam hak atas kekayaan intelektual itu ada Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri. biasanya simbol yang terkait dengan HAKI seperti :

  • TM (Trade Mark) artinya dengan dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HAKI.
  • R (Registered Mark) menandakan produk tersebur sudah terdaftar hak atas kekayaan intelektualnya.
  • C (Copy Right) menunjukan hak cipta, apabila anda ingin mempublishnya maka perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta tersebut
Jadi orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa mencantumkan atau tanpa izin dari penciptanya.



Sekian isi blog akuuu, semoga bermanfaat. Terimakasiiih  >.<


Komentar

Postingan populer dari blog ini

(Tutorial) My Idea BMC

Business Model Canvas

Marketing Insight "Apa dan Bagaimana"