Legalitas Bisnis
Haiii, balik lagi nih di blog akuu. hari ini aku mau membahas tentang legalitas bisnis .
kalian tau ga siii, apa sih pentingnya legalitas bisnis itu?? apa aja jenis-jenis legalitas bisnis itu?? terus dokumen-dokumen legalitas bisnis itu apa aja yaa?? terus pentingnya HAKI bagi produk usaha itu ?? nah aku mau bahas tentang ituuu, yuuuk di simaak >.<
Apa sih legalitas bisnis itu dan Mengapa legalitas dalam bisnis itu diperlukan???
Legalitas bisnis merupakan pengesahan bisnis atau badan usaha. Setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instasi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya, setelah izin tersebut baru dapat mengesahkan dan melegalkan suatu bisnis atau usaha yang kita miliki.Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat, atau bisa dikatakan legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan di mana perusahaan dapat dilindungi dengan berbagai dokumen hingga sah dimata hukum pada pemerintah yang berkuasa saat itu. Keberlangsungan dalam suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.
Jenis-Jenis legalitas bisnis
ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, di antaranya yaitu:
1. Nama Perusahaan2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen-Dokumen Legalitas Bisnis
Di indonesia sendiri memiliki beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki oleh perusahaan seperti:
1. Akta Pendirian Usaha
Merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh notaris sebagai langkah awal dalam mendirikan perusahaan, baik Firma, CV ataupun PT, badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. akta pendirian itu berisi:
- Nama badan usaha
- modal
- jenis bidang usaha
- tempat kedudukan badan usaha
- susunan pengurus
- hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha
Pentingnya HAKI bagi produk usaha
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi, bisa disebut sebagai hak eklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. jadi objek Haki adalah karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia. macam-macam hak atas kekayaan intelektual itu ada Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri. biasanya simbol yang terkait dengan HAKI seperti :
- TM (Trade Mark) artinya dengan dalam masa pengajuan kepemilikan atau dalam proses perpanjangan masa HAKI.
- R (Registered Mark) menandakan produk tersebur sudah terdaftar hak atas kekayaan intelektualnya.
- C (Copy Right) menunjukan hak cipta, apabila anda ingin mempublishnya maka perlu mencantumkan nama pemilik hak cipta tersebut





Komentar
Posting Komentar